Pajak Marketplace 2026: PPh 22 0,5% Tokopedia, TikTok Shop, Lazada & Blibli

Dicek 1 November 2026 dari sumber resmi masing-masing platform. Sumber: Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan PMK 37, Tokopedia & TikTok Shop Academy (01-10-2026), Panduan Terbaru: Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk Penjual di Lazada (diperbarui 14-10-2026), Ketentuan PMK No. 37 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 22 bagi Seller Blibli (tanggal publikasi tidak tampil di halaman), plus PMK Nomor 37 Tahun 2025, Keputusan Dirjen Pajak 24 September 2026, dan siaran pers DJP 1 Oktober 2026. Aturan Shopee dibahas di halaman Pajak Shopee.

Catatan: aturan pajak di halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan DJP dan masing-masing marketplace. Angka di sini sesuai artikel resmi yang dicek 1 November 2026 — untuk aturan terbaru, selalu cek Seller Centre platformmu. Hasil kalkulator adalah estimasi sesuai input, bukan angka final platform.

Jawaban cepat: keempat marketplace yang ditunjuk DJP — Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli — memakai mekanisme yang sama: PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) di luar PPN dan PPnBM, dipungut otomatis oleh platform. Yang berbeda hanya detail teknisnya: jalur upload surat, masa berlaku dokumen, dan tempat mengunduh bukti potong. Dan tanggal teknisnya kompak: ketiganya mulai memungut atas transaksi sejak 2 Oktober 2026.

Kalkulator PPh 22 Marketplace

Isi omzet transaksi (harga asli dikurangi diskon penjual), centang PKP kalau tokomu PKP, lalu isi omzet setahun dari semua kanal dan status suratmu. Kalkulator ini hanya menghitung PPh 22 — belum dikurangi biaya admin atau biaya program. Gratis, tanpa daftar.

Rumusnya sama di ketiganya; yang beda jalur surat dan bukti potongnya (lihat tabel di bawah).
Di luar PPN/PPnBM. Contoh DJP: Rp2.000.000 → PPh Rp10.000 (non-PKP).
Semua marketplace + offline, bukan satu toko saja.
Badan usaha tidak bisa pakai Surat Pernyataan Omzet — hanya SKB.
Kalau PKP, dasar pemungutan dibagi 1,11 dulu sebelum dikali 0,5% — sesuai rumus resmi ketiga platform.

Perbandingan keempat platform: sama tarifnya, beda jalurnya

Tokopedia & TikTok ShopLazadaBlibli
Mulai memungut (teknis)2 Oktober 20262 Oktober 20262 Oktober 2026 (Jumat)
Dasar hukum penunjukanKeputusan Dirjen Pajak KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026, 28 September 2026Pengumuman DJP 24 September 2026 (menurut FAQ Lazada)Keputusan DJP 28 September 2026 (teks artikel menyebut KEP-00011; berkas lampirannya bernama KEP-00010 — dilaporkan apa adanya)
Jalur surat / SKBSeller Center > Finance > Tax Exemption (dibuka sejak 13 Juli 2026). Orang pribadi: Surat Pernyataan (PDF < 10 MB); badan usaha dengan SKB: tab dokumen pembebasan pajak.Seller Center > Keuangan > Pajak Saya. Akun Individual: tab Surat Pernyataan; Akun Corporate: tab Surat Keterangan Bebas. Dokumen wajib PDF maks 10 MB, data terkirim tidak dapat diubah.Banner PMK 37 di halaman utama toko, atau Informasi Toko > Info Legal — hanya akun Store Administrator / pemilik toko. Template tersedia, bisa e-meterai digital.
Masa berlaku / pembaruanArtikel tidak menyebut masa berlaku surat di Tokopedia/TikTok Shop.Surat Pernyataan berlaku 1 tahun kalender. Kalau omzet melewati Rp500 juta, unggah Surat Pernyataan “melebihi” lewat Pajak Saya. Satu akun = satu upload (punya lebih dari satu akun Lazada, unggah per akun).Pembaruan berlaku H+1. Pernyataan berlaku per toko (tidak berlaku lintas toko). Selisih akibat data lama tidak dapat dikembalikan lewat Blibli.
Bukti potongBukti potong setara bulanan, diunduh di Seller Center > Keuangan > Dokumen Pajak. Pesanan yang di-refund: pajak yang dipungut dikembalikan ke seller.Bukti pemungutan dari CORETAX. Retur diperhitungkan di bulan berikutnya.Bukti Pemungutan bulanan per toko via akun Coretax NPWP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Retur disesuaikan di pelaporan bulan berikutnya.
Data yang harus benarStatus PPN, NPWP/NIK, alamat penagihan.Nama pemilik/badan usaha, NIK/NPWP (+ NIB untuk badan usaha), alamat sesuai dokumen resmi, status PKP, rekening bank atas nama toko/usaha.NPWP/NIK, nama sesuai dokumen pajak, jenis usaha (orang pribadi atau badan usaha).

Rumus PKP vs non-PKP: tiga simulasi resmi yang saling menguatkan

Rumus umumnya sama: PPh 22 = 0,5% × peredaran bruto sebelum PPN/PPnBM. Bedanya, seller PKP membagi dasarnya dengan 1,11 dulu (karena harganya sudah termasuk PPN 11%), sedangkan non-PKP langsung mengalikan 0,5%. Tiga simulasi resmi ini membuktikannya:

Simulasi resmiDasar sebelum PPNPKPNon-PKP
Lazada (tagihan Rp100.000, penyesuaian Rp8.000, refund Rp4.000 → dasar Rp96.000)Rp96.000Rp86.486,49 → PPh Rp432Rp96.000 → PPh Rp480
Blibli (harga jual Rp120.000 − promosi bundling Rp15.000 − promosi seller Rp20.000 → dasar Rp85.000)Rp85.000Rp85.000 / 1,11 → PPh Rp382,88Rp85.000 → PPh Rp425
Tokopedia & TikTok Shop (rumus di artikel)Harga asli − diskon penjual(Harga asli − diskon) / (1 + PPN 11%) × 0,5%(Harga asli − diskon) × 0,5%

Catatan dari simulasi Blibli: promosi dengan budget platform tidak mengurangi dasar yang sama seperti promosi seller; hadiah/sample gratis tidak dipungut PPh 22; untuk tipe pengiriman “Dikirimkan oleh Seller”, jasa logistik dan asuransi dihitung terpisah. Status PKP di Blibli diperbarui lewat Seller Care; deklarasi status PKP di Lazada tidak menetapkan status PKP — kebenarannya mengikuti data dan penetapan administrasi perpajakan. Soal pembulatan: kalkulator di halaman ini membulatkan ke rupiah terdekat (praktik Lazada: Rp432,43 → Rp432); angka Rp382,88 di tabel adalah angka desimal dari simulasi Blibli sendiri, sehingga kalkulator untuk input yang sama menampilkan Rp383.

Siapa yang dipotong, siapa yang dikecualikan

Satu surat untuk semua platform? Ya isi, tapi upload per platform

Menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang mengutip diskusi dengan DJP, satu lembar surat pernyataan omzet dengan NPWP/NIK yang sama boleh disampaikan ke masing-masing marketplace tempat seller berjualan — tidak perlu membuat surat berbeda per platform. Tapi “boleh dipakai di semua platform” bukan berarti “cukup upload sekali”: Lazada meminta upload per akun, Blibli meminta pernyataan per toko, dan Tokopedia/TikTok Shop punya jalur Tax Exemption-nya sendiri. Jadi dokumennya bisa sama, uploadnya tetap satu per satu di tiap platform.

Omzet di atas Rp4,8 miliar dan PPN

PMK 37/2025 hanya mengatur pemungutan PPh 22 0,5% oleh platform. Lazada menyatakan tegas: Lazada tidak memotong PPN. Kalau omzet melewati Rp4,8 miliar/tahun, seller wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, memungut dan menyetorkan PPN 11% sendiri, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan — Lazada tidak terlibat di situ. Untuk PPh final UMKM sendiri (tarif 0,5% yang disetor sendiri, batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar), lihat halaman PPh Final UMKM: potongan PPh 22 marketplace diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau kredit pajak di SPT Tahunan, sesuai status seller.

Yang harus dilakukan seller, langkah demi langkah

  1. Perbarui data pajak di tiap platform: NPWP/NIK, nama sesuai dokumen pajak, alamat, status PKP, dan (di Lazada) rekening bank atas nama toko/usaha. Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat memengaruhi administrasi perpajakan.
  2. Hitung omzet setahun dari semua kanal: semua marketplace + offline. Angka inilah yang menentukan ambang Rp500 juta.
  3. Kalau memenuhi syarat, kirim dokumennya lewat jalur masing-masing platform (tabel di atas). Di Lazada, pastikan data valid karena yang sudah terkirim tidak dapat diubah; di Blibli, pembaruan berlaku H+1.
  4. Simpan bukti potong tiap bulan: Tokopedia/TikTok Shop di Dokumen Pajak, Lazada dan Blibli lewat CORETAX. Simpan juga laporan penjualan dan invoice sebagai arsip pelaporan.
  5. Kalau omzet melewati Rp500 juta di tengah tahun: unggah Surat Pernyataan “melebihi” (Lazada) atau surat pernyataan omzet di atas Rp500 juta (Blibli) — jangan dibiarkan memakai surat lama.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah PPh 22 0,5% itu pajak baru?

Bukan. Ini kewajiban PPh yang sebelumnya disetor sendiri, kini dipungut marketplace. Potongan ini merupakan pembayaran PPh di muka yang dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau kredit pajak di SPT Tahunan.

Kenapa tanggalnya 2 Oktober, padahal DJP bilang 1 Oktober?

Siaran pers DJP 1 Oktober 2026 menyatakan pemungutan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Secara teknis, ketiga platform ini memungut atas transaksi mulai 2 Oktober 2026 — Tokopedia/TikTok Shop dan Blibli menulis 2 Oktober di artikelnya, Lazada juga menulis mulai memotong 2 Oktober 2026. Halaman ini memakai tanggal teknis platform, bukan tanggal pengumuman.

Omzet saya di bawah Rp500 juta, tapi kenapa tetap dipotong?

Kemungkinan besar karena surat pernyataan/SKB belum dikirim, belum berlaku, atau diunggah di platform yang salah. Pengecualian berlaku untuk transaksi setelah dokumen disampaikan dengan benar di platform itu — dan di Lazada, dokumen yang sudah terkirim tidak dapat diubah, jadi cek dulu sebelum kirim.

Saya jualan di 3 marketplace sekaligus, suratnya harus 3?

Isi suratnya boleh sama (satu lembar dengan NPWP/NIK yang sama, menurut idEA/DJP), tapi uploadnya satu per satu di tiap platform: Tax Exemption di Tokopedia/TikTok Shop, Pajak Saya di Lazada, Info Legal di Blibli. Di Lazada dan Blibli, pernyataan juga berlaku per akun/per toko.

Apakah kalkulator ini menggantikan perhitungan resmi platform/DJP?

Tidak. Ini estimasi dari tarif dan rumus yang tertulis di artikel resmi. Angka final mengikuti pemungutan di Seller Centre dan ketentuan DJP yang berlaku.

Halaman terkait: Pajak Shopee · PPh Final UMKM · Biaya Admin Shopee · Kalkulator Shopee. Biaya admin dan program dihitung terpisah di halaman biaya admin — PPh di halaman ini belum termasuk potongan-potongan itu.