PPh Final UMKM 2026: Tarif 0,5%, Batas Rp500 Juta & Rp4,8 Miliar
Dicek 1 November 2026 dari penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id: Era Baru PPh Final UMKM, Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya, Napas Baru Pajak UMKM, dan Buat UMKM Bersukacita — semuanya menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Untuk pemungutan PPh 22 0,5% oleh marketplace, lihat halaman Pajak Shopee dan Pajak Marketplace.
Catatan: aturan pajak di halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan DJP. Angka di sini sesuai penjelasan resmi DJP yang dicek 1 November 2026 — untuk aturan terbaru, selalu cek situs DJP. Hasil kalkulator adalah estimasi sesuai input, bukan perhitungan resmi DJP. Tenggat setor bulanan tidak ditulis tanggal pastinya di halaman ini karena sumber yang dirujuk menulis tanggal yang berbeda (ada yang menulis tanggal 15, ada yang menulis tanggal 20 bulan berikutnya); yang pasti adalah setor dilakukan pada bulan berikutnya.
Jawaban cepat: PPh final UMKM itu 0,5% dari omzet (peredaran bruto), bukan dari laba, untuk usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Pembeda kalkulator di halaman ini: untuk orang pribadi, Rp500 juta pertama dalam setahun bebas pajak — jadi pajak bulan ini dihitung kumulatif: sebelum kumulatif omzet melewati Rp500 juta, bayarnya Rp0; di bulan tembus, hanya selisih di atas Rp500 juta yang kena 0,5%; bulan-bulan sesudahnya kena 0,5% penuh per bulan. Kalkulator flat 0,5% × omzet bulan itu — tanpa logika kumulatif — akan salah di bulan tembus.
Kalkulator PPh Final UMKM (Kumulatif Bulanan)
Pilih bentuk usahamu, isi omzet kumulatif dari Januari sampai bulan lalu, lalu isi omzet bulan ini. Kalkulator menghitung PPh final bulan ini saja. Gratis, tanpa daftar.
Siapa yang bisa memakai PPh final 0,5% sejak PP 20/2026
PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku 22 April 2026. Perubahan terbesarnya bukan tarif — tarif tetap 0,5% dan batas tetap Rp4,8 miliar — melainkan siapa yang berhak:
| Bentuk usaha | Bisa pakai 0,5%? | Batas waktu |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Ya | Tanpa batas waktu, selama omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun (dulu 7 tahun) |
| Perseroan Perorangan (didirikan 1 orang) | Ya | Tanpa batas waktu, selama omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun (dulu 3 tahun) |
| Koperasi | Ya | Maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar |
| CV, firma, PT biasa, BUMDes (baru terdaftar) | Tidak | Wajib memakai tarif umum PPh Badan. Yang sudah memakai fasilitas sebelum PP 20/2026 masih bisa meneruskannya sampai jangka waktunya berakhir, sesuai ketentuan peralihan. |
Kalkulator di atas menulis “tidak bisa” untuk CV/firma/PT biasa/BUMDes yang baru terdaftar — bukan karena tarifnya Rp0, melainkan karena skema PPh final 0,5% tidak berlaku untuk mereka. Pajaknya dihitung dengan tarif umum, yang tidak dihitung kalkulator ini.
Batas Rp500 juta: hanya untuk orang pribadi, dan hanya Rp500 juta pertama
Ketentuan ini diatur di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 dan tetap berlaku tanpa perubahan setelah PP 20/2026, menurut penjelasan DJP. Artinya:
- Yang dapat jatah bebas: wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. PT Perorangan dan koperasi tidak memakai jatah bebas Rp500 juta ini — kalkulator di atas menghitung 0,5% penuh per bulan untuk keduanya.
- Yang dihitung: Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak. Setelah kumulatif melewati angka itu, seluruh omzet bulan berjalan berikutnya kena 0,5%.
- Tetap wajib lapor: omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu disetor, tapi tetap dicatat dan dilaporkan di SPT Tahunan.
- Suami-istri: menurut penjelasan DJP, untuk pembebasan Rp500 juta ini, suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah masing-masing berlaku batas Rp500 juta sendiri. Sebaliknya, untuk kelayakan batas Rp4,8 miliar, omzet keluarga digabungkan (lihat di bawah).
Agregasi omzet: jangan pecah usaha untuk tetap di bawah batas
PP 20/2026 memperkuat penghitungan omzet secara komprehensif untuk mencegah pemecahan usaha. Peredaran bruto yang dihitung adalah keseluruhan omzet dari seluruh usaha dan pekerjaan, baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri, serta penggabungan omzet keluarga termasuk PT Perorangan (suami, istri, dan anak yang belum dewasa). Konsekuensinya untuk kalkulator: isi omzet kumulatif dengan total semua usaha, bukan satu toko saja. Kalau total gabungan melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh final gugur dan wajib beralih ke tarif umum.
Pekerjaan bebas dikecualikan: penghasilan dari pekerjaan bebas — menurut penjelasan DJP, antara lain dokter, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, influencer, blogger, vlogger, seniman, olahragawan, pelatih, moderator, hingga agen asuransi — secara eksplisit dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dan tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan ketentuan ini. Penghasilan dagang seller (jualan barang) masuk; penghasilan kreator/influencer tidak.
Contoh hitung kumulatif (orang pribadi, Rp60 juta per bulan)
| Bulan | Omzet kumulatif | Bagian kena pajak bulan itu | PPh final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Januari s.d. Agustus | Rp480.000.000 | Rp0 | Rp0 |
| September | Rp540.000.000 | Rp40.000.000 (selisih di atas Rp500 juta) | Rp200.000 |
| Oktober s.d. Desember | Rp600.000.000 s.d. Rp720.000.000 | Rp60.000.000 per bulan | Rp300.000 per bulan |
Contoh kedua: omzet Rp40 juta per bulan, setahun Rp480 juta → tidak melewati Rp500 juta, PPh final setahun Rp0 (tetap lapor SPT). Contoh ketiga: kumulatif Januari s.d. Oktober Rp505 juta, omzet November Rp50 juta → bagian kena pajak November hanya Rp5 juta (Rp505 juta − Rp500 juta), PPh Rp25.000; Desember (kumulatif Rp555 juta) bagian kena pajaknya Rp50 juta penuh, PPh Rp250.000.
Cara setor dan lapor
- Setor sendiri tiap bulan pada bulan berikutnya, lewat kode billing yang dibuat di Coretax. Menurut panduan yang merujuk tata cara PPh final UMKM, kode yang dipakai adalah KAP 411128 dan KJS 420 (setor sendiri).
- Simpan catatan omzet bulanan — pencatatan sederhana atas omzet sudah cukup untuk skema ini, tidak perlu pembukuan formal seperti tarif umum.
- Laporkan di SPT Tahunan meski PPh final bulan-bulan awal Rp0. Kalau ada potongan PPh 22 dari marketplace (lihat halaman Pajak Marketplace), potongan itu diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau kredit pajak, sesuai statusmu.
- Kalau omzet melewati Rp4,8 miliar: berhenti memakai skema final dan beralih ke tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah PPh final UMKM naik atau dihapus PP 20/2026?
Tidak. Tarif tetap 0,5% dan batas tetap Rp4,8 miliar. Yang berubah adalah siapa yang berhak (tinggal orang pribadi, PT Perorangan, koperasi) dan dihapusnya batas waktu untuk orang pribadi dan PT Perorangan.
Kenapa kalkulator ini kumulatif, bukan 0,5% × omzet bulan itu?
Karena jatah bebas Rp500 juta berlaku untuk Rp500 juta pertama dalam setahun, bukan per bulan. Kalkulator flat akan salah di bulan tembus: ia memajaki seluruh omzet bulan itu, padahal hanya selisih di atas Rp500 juta yang kena. Setelah kumulatif melewati batas, barulah 0,5% × omzet bulan itu menjadi benar.
Saya PT Perorangan, apakah dapat jatah bebas Rp500 juta?
Tidak. Menurut penjelasan DJP, jatah bebas Rp500 juta pertama itu khusus wajib pajak orang pribadi (Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022). PT Perorangan memakai 0,5% penuh per bulan selama omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun, tanpa batas waktu.
Saya jualan di Shopee dan punya toko offline, omzetnya digabung?
Ya. Peredaran bruto dihitung dari keseluruhan usaha, termasuk semua kanal dan penghasilan dari luar negeri, serta penggabungan keluarga untuk batas Rp4,8 miliar. Isi kalkulator dengan total gabungan, bukan satu toko.
Apakah kalkulator ini menggantikan perhitungan resmi DJP?
Tidak. Ini estimasi dari tarif, batas, dan logika kumulatif yang dijelaskan DJP. Angka final mengikuti ketentuan DJP dan SPT yang berlaku.
Halaman terkait: Pajak Shopee · Pajak Marketplace · Cara Menghitung HPP · Cara Menentukan Harga Jual. PPh final di halaman ini adalah pajak yang disetor sendiri — berbeda dengan PPh 22 yang dipungut marketplace, meski keduanya bertarif 0,5%.