Dicek 1 November 2026 dari Pusat Edukasi Penjual Shopee. Sumber resmi: Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee (Sesuai PMK No.37 Tahun 2025) (01-10-2026), Tentang Penghasilan Saya (20-10-2026), FAQ Faktur Saya (20-10-2026), Penghentian Sementara Pemungutan PPh Pasal 22 & Pengembalian Dana (08-08-2026). Aturan pemungutan PPh-nya dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak.
Catatan: aturan pajak dan fee di halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Shopee dan Direktorat Jenderal Pajak. Angka di sini sesuai artikel resmi yang dicek 1 November 2026 — untuk aturan terbaru, selalu cek Seller Centre Shopee dan situs DJP. Hasil kalkulator adalah estimasi sesuai input, bukan angka final Shopee.
Jawaban cepat: ada dua dokumen pajak yang berbeda dan sering dicampuradukkan. Pertama, bukti potong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet (di luar PPN/PPnBM) yang dipungut marketplace. Kedua, faktur pajak PPN atas biaya layanan Shopee yang diterbitkan bertahap mulai November 2026. PPh 0,5% bukan pajak baru — kewajiban PPh yang sebelumnya disetor sendiri kini dipungut platform. Dan tidak, pajak tidak “ditagih ke alamat” — alamat di akun dipakai sebagai data identitas di faktur, bukan alamat penagihan baru.
Pajak ShopeeKalkulator PPh 22 Shopee
Isi omzet transaksi dan omzet setahun dari semua kanal usaha, lalu pilih status surat pernyataanmu. Kalkulator ini hanya menghitung PPh 22 — belum dikurangi biaya admin, biaya proses, atau biaya program. Gratis, tanpa daftar.
Hasil
Dua dokumen pajak yang berbeda
Banyak kebingungan seller berasal dari mencampur dua hal ini. Tabel ini memisahkannya:
| Faktur pajak Shopee (PPN) | Bukti potong PPh Pasal 22 | |
|---|---|---|
| Apa | Dokumen PPN atas biaya layanan Shopee ke seller. | Dokumen pemotongan PPh atas penghasilan seller dari penjualan. |
| Untuk biaya / penghasilan apa | Biaya layanan, biaya komisi affiliate, dan biaya pembelian Saldo Iklan. | Omzet penjualan (peredaran bruto) di luar PPN dan PPnBM. |
| Tarif | PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas biaya tersebut. | 0,5% dari omzet. |
| Mulai kapan | Bertahap mulai November 2026. | Pemungutan melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026; secara teknis Shopee memungut atas transaksi yang mulai dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. |
| Yang harus dilakukan seller | Pastikan data penagihan, NPWP, dan Informasi Perusahaan benar dan sesuai dokumen resmi. | Hitung omzet semua kanal; kirim Surat Pernyataan Omzet atau SKB kalau memenuhi syarat pengecualian. |
PPh Pasal 22 0,5% via marketplace (PMK 37/2025)
Dasarnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE. Marketplace yang ditunjuk memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tidak termasuk PPN dan PPnBM, pada saat kliring/escrow. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak 24 September 2026, marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Halaman ini membahas aturan Shopee; untuk marketplace lain, cek pengumuman masing-masing platform.
Bagi seller yang memakai PPh final (PP 55/2022), potongan ini diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final. Bagi seller yang sudah tidak berhak PPh final (omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun), potongan dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Bukti potong elektronik dari platform diakui sebagai dokumen resmi — simpan untuk pelaporan.
Kronologi yang perlu diluruskan
Artikel lama yang masih menulis “mulai 1 November 2026” sudah basi. Urutannya: PMK diundangkan Juni 2025; DJP menunjuk 4 marketplace pada 1 Juli 2026 dengan rencana awal 1 Agustus 2026; Shopee menghentikan sementara pemungutan sejak 6 Agustus 2026 karena penundaan kewajiban; lalu siaran pers DJP 1 Oktober 2026 menyatakan pemungutan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Jadi halaman ini menulis 1 Oktober 2026 (teknis Shopee: transaksi mulai 2 Oktober 2026).
Surat pernyataan omzet: kunci pengecualian Rp500 juta
Ini bagian yang paling dicari seller — dan pembeda kalkulator di atas dari kalkulator biaya yang memakai PPh 0,5% flat tanpa pengecualian. Aturannya dari artikel Shopee:
- Siapa yang bisa bebas dipungut: penjual orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang melengkapi surat pernyataan sesuai format yang ditentukan Shopee.
- Omzet yang dihitung: akumulasi dari seluruh kanal usaha (semua marketplace + offline), bukan satu toko Shopee saja. Jadi omzet Rp400 juta di Shopee + Rp200 juta di kanal lain = Rp600 juta, sudah melewati ambang.
- Dokumen yang bisa di-upload: Surat Pernyataan Omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
- Masa berlaku: Surat Pernyataan Omzet sampai dengan Rp500 juta khusus penjual orang pribadi berlaku hingga akhir tahun kalender, atau hingga sebelum penjual meng-upload Surat Pernyataan Omzet lebih dari Rp500 juta.
- Batas upload: untuk satu NIK yang sama, penjual dapat meng-upload maksimal 3 kali per tahun.
- Kalau belum kirim: platform berpotensi tetap memungut 0,5% meski omzetmu di bawah Rp500 juta. Pengecualian tidak otomatis hanya karena omzet kecil — suratnya harus ada.
- Kalau omzet di atas Rp500 juta: dikenakan 0,5% dari setiap transaksi yang memenuhi kriteria, surat pernyataan di bawah Rp500 juta tidak berlaku.
Tidak ada artikel Shopee tersendiri yang berjudul “Surat Pernyataan Omzet” — ketentuannya ada di dalam artikel Pemberlakuan PPh Pasal 22. Ikuti format dan tempat upload yang ditentukan di Seller Centre, jangan memakai format karangan pihak ketiga.
Faktur pajak Shopee, bertahap mulai November 2026
Menurut artikel “Tentang Penghasilan Saya” (20-10-2026), mulai November 2026 Shopee menerbitkan faktur pajak secara bertahap untuk tiga jenis biaya: biaya layanan, biaya komisi affiliate, dan biaya dari pembelian Saldo Iklan. Faktur dibuat berdasarkan data yang terdaftar pada akun toko. Bila Informasi Penagihan belum diisi, Shopee memakai data identitas toko sebagai informasi penagihan pada faktur.
- Data harus benar: NPWP dan Informasi Perusahaan harus diisi benar, lengkap, dan akurat. Jika data tidak valid, proses penerbitan faktur tidak dapat diproses.
- Perubahan data: perubahan setelah periode berakhir berlaku untuk faktur periode berikutnya. Faktur yang sudah diterbitkan tidak dapat diperbarui secara otomatis bila ada perubahan data.
- Permintaan manual: penjual yang belum terdaftar sebagai penerima faktur dapat mengajukan manual lewat Formulir Permohonan Faktur Pajak, paling lambat tanggal 30/31 setiap bulannya.
- Tenggat cek dan lapor: bila Faktur Tagihan dan/atau Faktur Pajak belum tersedia di Seller Centre hingga tanggal 12 bulan berikutnya, hubungi Customer Service Shopee paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh Shopee: invoice September 2026 → faktur seharusnya tersedia 12 Oktober 2026, lapor paling lambat 15 Oktober 2026. Untuk invoice November 2026 → cek hingga 12 Desember 2026, lapor paling lambat 15 Desember 2026. Lewat batas itu, faktur dianggap sudah diterima dengan baik dan pengaduan ketersediaan untuk periode itu tidak dapat diproses.
- Khusus Saldo Iklan (FAQ Faktur Saya): faktur pajak hanya diterbitkan atas pembelian Saldo Iklan, bukan Koin Penjual. Permohonan manual untuk itu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dengan melampirkan Username Toko, User ID, softcopy NPWP, dan Faktur Pesanan Saldo Iklan Shopee. Faktur memakai data Informasi Penagihan per tanggal 30/31 setiap bulannya, jadi perbarui data sebelum tanggal tersebut.
Contoh hitung PPh 22
Rumus inti: PPh = 0,5% × omzet (di luar PPN/PPnBM), kecuali memenuhi pengecualian surat pernyataan/SKB.
| Omzet transaksi | PPh 22 (0,5%) | Kalau memenuhi pengecualian |
|---|---|---|
| Rp100.000 | Rp500 | Rp0 |
| Rp1.000.000 | Rp5.000 | Rp0 |
| Rp2.000.000 | Rp10.000 | Rp0 |
| Rp10.000.000 | Rp50.000 | Rp0 |
Contoh gabungan: seller orang pribadi, omzet setahun semua kanal Rp420.000.000, sudah kirim Surat Pernyataan Omzet, transaksi Rp2.000.000 → PPh Rp0. Seller yang sama tanpa surat pernyataan, transaksi yang sama → PPh Rp10.000. Seller dengan omzet setahun Rp650.000.000, transaksi Rp2.000.000 → PPh Rp10.000, apa pun status surat pernyataan di bawah Rp500 juta.
Yang harus dilakukan seller, langkah demi langkah
- Cek data akun sekarang: Informasi Penagihan, NPWP, dan Informasi Perusahaan di Seller Centre — benar, lengkap, dan sesuai dokumen resmi. Ini menentukan data di faktur pajak.
- Hitung omzet setahun dari semua kanal: Shopee + marketplace lain + offline. Angka inilah yang menentukan ambang Rp500 juta, bukan omzet satu toko.
- Kalau memenuhi syarat, kirim suratnya: Surat Pernyataan Omzet (orang pribadi, ≤ Rp500 juta/tahun) atau SKB, lewat jalur yang ditentukan Shopee. Ingat batas 3 kali upload per NIK per tahun.
- Unduh faktur dan simpan bukti potong tiap bulan: faktur pajak lewat Seller Centre, bukti potong PPh untuk pelaporan (pelunasan PPh final atau kredit SPT, sesuai statusmu).
- Kalau faktur belum muncul: cek hingga tanggal 12 bulan berikutnya, lapor ke CS paling lambat tanggal 15. Permintaan manual paling lambat 30/31 (saldo iklan: 10) bulan berikutnya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah pajak akan ditagih ke alamat saya?
Tidak. Alamat dipakai sebagai data identitas di faktur pajak, bukan alamat penagihan pajak baru. Yang wajib adalah data di akun benar — nama, NIK/NPWP, dan alamat sesuai dokumen resmi.
Apakah PPh 22 0,5% itu pajak baru?
Bukan. Ini kewajiban PPh yang sebelumnya disetor sendiri, kini dipungut marketplace pada saat kliring/escrow. Bagi pemakai PPh final, potongan ini diperhitungkan sebagai pelunasan; bagi yang sudah tidak berhak PPh final, dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Omzet saya di bawah Rp500 juta, tapi kenapa tetap dipotong 0,5%?
Kemungkinan besar karena surat pernyataan/SKB belum dikirim atau belum berlaku. Pengecualian tidak otomatis dari omzet kecil saja — dokumennya harus dilengkapi sesuai format Shopee. Cek status dokumenmu di Seller Centre.
Apa bedanya faktur pajak dan bukti potong?
Faktur pajak = dokumen PPN atas biaya layanan Shopee (biaya layanan, komisi affiliate, Saldo Iklan), terbit bertahap mulai November 2026. Bukti potong = dokumen pemotongan PPh 22 0,5% atas omzet penjualanmu. Keduanya disimpan, tapi untuk keperluan yang berbeda.
Apakah aturan ini hanya untuk Shopee?
Penunjukan DJP mencakup Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Detail teknis (format surat, tempat upload, tanggal teknis pemungutan) bisa berbeda per platform — halaman ini menulis detail Shopee sesuai artikel resminya.
Apakah kalkulator ini menggantikan perhitungan resmi Shopee/DJP?
Tidak. Ini estimasi dari tarif dan ambang yang tertulis di artikel resmi. Angka final mengikuti pemungutan di Seller Centre dan ketentuan DJP yang berlaku.
Halaman terkait: Biaya Admin Shopee · Kalkulator Shopee · Pajak Marketplace · PPh Final UMKM · Cara Menentukan Harga Jual · Cara Menghitung HPP · Cara Menghitung Diskon. Biaya admin dan program (GO XTRA, Promo XTRA) dihitung terpisah di halaman biaya admin — PPh di halaman ini belum termasuk potongan-potongan itu.